Tingkatkan Disiplin Perangkat Desa, Pemkab Kudus Luncurkan Presensi Elektronik

KUDUS – Untuk meningkatkan kedisplinan para perangkat desa, Pemerintah Kabupaten Kudus menerapkan presensi elektronik. Bupati Kudus Hartopo mengapresiasi adanya inovasi presensi elektronik tersebut. Menurutnya, presensi tersebut menjadi salah satu solusi, agar perangkat desa lebih disiplin. Terobosan itu bisa menjadi upaya revolusi kedisiplinan, yang bermuara pada peningkatan kinerja dan program, agar dilaksanakan tepat waktu. “Saya mendukung penuh adanya absensi (presensi) elektronik di Desa Piji. Semoga jadi motivasi lebih disiplin,” tutur bupati, saat merilis absensi elektronik di Balai Desa Piji, Kecamatan Dawe, Senin (25/7/2022). Untuk itu, Hartopo meminta perangkat desa konsisten menerapkan presensi elektronik. “Harus konsisten presensi setiap berangkat dan pulang. Jangan berhenti di tengah jalan,” terangnya. Camat Dawe Amin Rahmat menjelaskan, presensi elektronik menjadi contoh dan pilot project di Kabupaten Kudus. Terobosan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus No 12 Tahun 2022, tentang disiplin aparat pemerintah desa. Setelah beberapa waktu diadakan sosialisasi dan uji coba, lanjut Amin, presensi elektronik langsung diterapkan pada Juni lalu. “Sejauh ini sudah kami uji cobakan dan tak menemui kendala,” tutur Amin. Kepala Desa Piji Nurul Mustain menyampaikan, presensi elektronik dinilai efektif dalam menumbuhkan kedisiplinan perangkat desa setempat. Menurutnya, ketepatan waktu memang menjadi salah satu faktor peningkatan kedisiplinan dan kepuasan pelayanan masyarakat. “Adanya absensi (presensi) elektronik berpengaruh besar pada peningkatan kedisiplinan perangkat,” ucapnya. Penulis: Kontributor Kab Kudus Editor: Di, Diskominfo Jateng
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on print

Komentar

Tinggalkan Balasan